Kamis, 10 Februari 2011

Hasil Survei Tim Universitas Indonesia Sumba Timur Layak 3 Kabupaten dan 1 Kota

Kabupaten Sumba Timur layak dimekarkan menjadi tiga kabupaten dan satu Kota. Itu berdasarkan skor tertinggi dari hasil kajian dan studi kelayakan tim independen asal Universitas Indonesia (UI) masing-masing,… Dr. Roy V. Salomo,M.Soc,Sc, Dr. Irvan Ridwan Maksum,Msi, Lina Miftahul Jannah,MSi, Muh. Azis Muslim,MSi dan Umanto,MSi.


Mereka memaparkan hasil survei tersebut pada Bupati, pimpinan dan anggota DPRD serta tokoh agama/masyarakat Sumba Timur di gedung nasional Umbu Tipuk Marisi, Rabu (28/1) kemarin.


Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora dalam sambutannya ketika memimpin pertemuan itu mengungkapkan, sejak awal, pihaknya menginginkan pemekaran Sumba Timur harus melalui pengkajian yang mendalam dan obyektif oleh tim independen atau bukan karena adanya keinginan segelintir elite politik yang haus kuasa.

Karena itu sejak dua tahun lalu melalui APBD, pemerintah bersama DPRD telah mengalokasikan dana untuk membiayai survei oleh tim independen dari UI. “Dalam tim yang berasal dari Universitas Indonesia ini tidak ada orang NTT apalagi orang Sumba khususnya Sumba Timur. Ini hanya untuk menjaga independensi hasil kajian pemekaran itu,” tegasnya.

Sedangkan menurut dosen FISIP UI yang juga anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Prof. DR Eko Prasojo, di Indonesia saat ini masih terdapat 183 daerah yang menginginkan pemekaran termasuk Sumba Timur. Dari 183 daerah tersebut terangnya, 81 merupakan daerah kabupaten, sembilan kota dan 21 daerah provinsi.

Eko mengungkapkan hakekat dan tujuan dari sebuah pemekaran yakni, memperkuat partisipasi masyarakat, memperpendek jangkauan pelayanan publik dan mendesentralisasikan dana pembangunan.

Namun kendala yang dihadapi adalah masalah keuangan negara yang terbatas sementara masalah lain yang juga dihadapi daerah yang menginginkan pemekaran adalah terbatasnya sarana dan prasarana penunjang, jumlah penduduk dan luas wilayah.

Bahkan kata Eko, pemekaran sebuah wilayah bisa menyebabkan terjadi gesekan kepentingan politik masyarakat. Ia menegaskan, syarat fisik yang harus dipenuhi sebuah wilayah yang menginginkan pemekaran sesuai PP No 78/2007, untuk kabupaten harus memiliki minimal lima kecamatan, kota empat kecamatan dan provinsi lima kabupaten termasuk lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan. Selain itu juga harus melalui persetujuan DPRD, bupati/walikota/gubernur di wilayah tersebut.

“Untuk syarat tehnisnya, jumlah skornya harus minimal dan tidak boleh terdapat nilai merah pada empat faktor penentu,” paparnya. Hal senada disampaikan anggota tim kajian pemekaran Sumba Timur, Roy V. Salomo. Menurut Roy, dari hasil survei tersebut pihaknya menentukan tujuh skenario dengan skor nilai masing-masing karena memenuhi sejumlah indikator yang ditentukan. Untuk skenario pertama dengan skor nilai 380,32 jelasnya, pemekaran Sumba Timur menjadi dua Kabupaten dan satu kota.

Untuk kabupaten pertama dengan menggabungkan Kecamatan Lewa, Lewa Tidahu, Haharu, Kanatang, Nggaha Ori Angu, Katala Hamulingu, Pinu Pahar dan Kecamatan Tabundung.
Kabupaten kedua, Kecamatan Kahaungu Eti, Matawai Lapau, Paberiwai, Karera, Ngadu Ngala, Mahu, Umalulu, Rindi, Pahunga Lulu dan Kecamatan Wulla Waijelu.

Untuk Kota di skenario pertama itu demikian Roy, dengan menggabungkan Kecamatan Kambata Mapa Mbuhang, Pandawai, Waingapu, Kambera dan Kecamatan Kambera. Masih menurut Roy, untuk skenario kedua dengan skor nilai 380,92, menggabungkan Kecamatan Lewa, Lewa Tidahu, Haharu, Kanatang, Nggaha Ori Angu, Katala Hamulingu, Pinu Pahar dan Kecamatan Tabundung menjadi 1 Kabupaten pertama.

Kabupaten kedua ujarnya, terdiri dari Kecamatan Kahaungu Eti, Matawai Lapau, Paberiwai, Karera, Ngadu Ngala, Mahu, Umalulu, Rindi, Pahunga Lodu dan Kecamatan Kecamatan Wulla Waijelu sedangkan untuk Kota mencakup Kecamatan Kanatang, Pandawai, Waingapu, Kambera dan Kecamatan Kambata Mapa Mbuhang.

Ia memaparkan, dari sejumlah skenario tersebut skor tertinggi memekarkan Sumba Timur menjadi tiga kabupaten dan satu Kota dengan skor nilai 383,33. Skor tersebut sambungnya, diperoleh dari skenario menggabungkan Kecamatan Lewa, Lewa Tidahu, Haharu, Nggaha Ori Angu, Katala Hamulingu dan Kecamatan Tabundung menjadi Kabupaten pertama. Kabupaten kedua tandasnya, terdiri dari Kecamatan Kahaungu Eti, Umalulu, Rindi, Pahunga Lodu dan Kecamatan Wulla Waijelu.

Kabupaten ketiga gabungan dari Kecamatan Pinu Pahar, Matawai Lapau, Paberiwai, Karera, Ngadu Ngala dan Kecamatan Mahu dan untuk Kota terdiri dari, Kecamatan Kanatang, Pandawai, Waingapu, Kambera dan Kecamatan Kambata Mapa Mbuhang.

Ketua DPRD Palulu Pabundu Ndima, mengkritik indikator yang digunakan tim kajian per wilayah Kecamatan karena tidak sesuai fakta yang ada misalnya, jumlah balai pertemuan di wilayah Kecamatan Kota Waingapu dalam data tim tersebut tercantum hanya satu buah sementara jumlah balai pertemuan di Kecamatan Karera sebanyak 18 buah.

Menanggapi hal itu, anggota Tim kajian, Miftahul Jannah menegaskan, data tersebut diperolehnya langsung dari Camat Kota. “Tapi ini bukan harga mati kalau terjadi kesalahan data, maka kami akan lakukan perbaikan lagi,” kata Jannah. Diakhir acara, Bupati Gidion memberikan deadline waktu pada Tim selama seminggu untuk melakukan perbaikan data dimaksud melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda Sumba Timur.(jun)






  Dimuat dalam HARIAN PAGI TIMOR EXPRESS KUPANG, 29 Januari 2009




Mengenai Pemekaran Sumba Timur

KABUPATEN Sumba Timur layak dimekarkan menjadi tiga kabupaten dan satu kota madya. Demikian hasil penelitian dan pengkajian tim dari Universitas Indonesia.

Hasil penelitian ini disampaikan Dr. Roy V Salomo, M.Soc.Sc selaku ketua tim, dalam seminar di Gedung Nasional Umbu Tipuk Marisi, Waingapu, Rabu (28/1/2009) lalu.

Tim peneliti memberi catatan bahwa pemekaran Sumba Timur belum bisa dilakukan saat ini karena masih ada berbagai indikator determinan atau penentu yang belum memenuhi syarat sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2007.

Tim juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur bahwa usulan pemekaran tetap disesuaikan dengan kondisi politik nasional, terutama yang berkaitan dengan kemampuan keuangan negara.

Hasil penelitian ini tentu memunculkan problema pro dan kontra di masyarakat. Sebetulnya, perbedaan pendapat ini amatlah lumrah. Akan tetapi perbedaan pendapat ini harus ditata dan diformulasikan secara baik sehingga tidak merugikan rakyat dan daerah.

Lalu, bagaimana menyikapi hasil penelitian ini? Kita menyadari, pemekaran Kabupaten Sumba Timur sudah lama diwacanakan. Wacana ini terus menguatkan kontroversi dan perdebatan antar-elite lokal dan kelompok masyarakat. Banyak yang setuju, tetapi tidak sedikit juga yang bertanya urgensinya.

Ini menandakan, wacana pemekaran Sumba Timur belum mencerminkan kebersamaan dan kesatuan emosional. Dampak lanjutannya akan melahirkan kesenjangan antara harapan elite dan harapan rakyat. Sejauh ini, elite lokal dengan berbagai argumentasinya mencoba meyakinkan semua pihak betapa pemekaran wilayah menjadi sangat urgen, sementara rakyatnya justru bersikap biasa-biasa saja, bahkan bersikap masa bodoh.

Oleh karena itu, dipandang perlu untuk dilakukan penelitian dan pengkajian tentang kelayakan pemekaran wilayah dengan memperhatikan syarat-syarat formal pemekaran wilayah yang ditawarkan pemerintah seperti kelayakan politik, kelayakan ekonomi, kemampuan bertahan dan perkembangannya.

Kita memberi apresiasi terhadap hasil penelitian ini. Namun di sisi lain, kita juga perlu menggugat, apakah hasil penelitian ini obyektif? Kita meyakini bahwa penelitian ini tentunya dilakukan dan disponsori pemerintah daerah. Karenanya, menentang jika penelitian itu dilakukan dengan semangat membawa pesan sponsor karena itu akan berimplikasi buruk tidak hanya kepada masyarakat dan daerah.

Sebelum hasil penelitian ini ditindaklanjuti, hendaknya perlu dicari tahu hasil evaluasi atas keberhasilan dan tantangan yang dihadapi kabupaten yang sudah dimekarkan. Misalnya, apakah pembangunan yang sudah terjadi di kabupaten pemekaran merangsang pertumbuhan ekonomi di masyarakat?

Dalam kaitannya dengan aspek pelayanan publik, seberapa dekat pemerintah daerah dengan masyarakat, yang tercermin dalam urusan-urusan pelayanan publik yang terbuka, efisien dan efektif? Apakah publik merasa dipuaskan melalui pelayanan pemerintah lokal, atau justru pemerintah lokal mengharapkan pelayanan dari masyarakat? Apakah mental-mental KKN dan primordialisme masih sangat kental dalam urusan-urusan publik? Apakah masih terdapat ketidakadilan, kemudian politik kongkalikong di antara elite lokal masih kerap terjadi?

Hal tersebut penting diketahui pemerintah daerah sehingga menjadi masukan untuk mengambil keputusan. Ini dimaksudkan agar ketika dimekarkan, pemerintah lebih konsentrasi pada pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bukan sebaliknya pemekaran hanya untuk memenuhi kepentingan segelinitir orang yang haus akan kekuasaan.

Jujur harus kita akui, berdasarkan pengalaman bahwa pemekaran daerah belum belum bisa memberikan jaminan bagi pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Pemekaran Sumba Timur hendaknya tidak boleh terlepas dari pemberlakuan prinsip-prinsip otonomi daerah, sebagaimana diamanatkan UU Otonomi Daerah tahun 1999, yaitu jalan atau upaya untuk mendekatkan pemerintah kepada rakyat, menciptakan akuntabilitas serta pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat.

Banyaknya masalah dan kemudian kurang optimalnya implementasi pembangunan di daerah baru mengharuskan perlunya sikap kehati-hatian pemerintah mengusulkan pemekaran daerah.*


Sumber :
http://www.pos-kupang.com, dalam :
http://sumbaisland.com/mengenai-pemekaran-sumba-timur/

Sumber Gambar:
http://marapucommunity.wordpress.com/galeri/
http://commons.wikimedia.org/wiki/File:Lokasi_Nusa_Tenggara_Timur_Kabupaten_Sumba_Timur.svg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar